Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi
Advertisement . Scroll to see content

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

Rabu, 02 September 2026 - 15:36:00 WIB
Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar menegaskan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya ditujukan secara khusus untuk menghalangi upaya praperadilan berjilid-jilid yang dilakukan Roy Suryo. Gugatan ini berlaku bagi siapa pun agar tidak menunda-nunda sidang pokok perkara.

Adapun permohonan uji materi ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Dia menilai praktik praperadilan yang dapat dilakukan berulang kali tidak sesuai dengan prinsip hukum.

"Segala sesuatu itu ada batasnya, ya. Segala sesuatu itu ada batasnya. Oleh karena itu, ya, ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti," kata Rismon di Gedung MK, Rabu (2/9/2026).

Namun, dia tak menampik kasus Roy Suryo menjadi pintu masuk dia untuk menggugat pasal dalam KUHAP baru tersebut.

"Kasus Roy Suryo itu menjadi studi kasus atau pintu masuk apakah praperadilan tersebut bisa dicicil, dibuat berseri, difragmentasi, dibuat berjilid-jilid sampai sembilan kali atau unlimited," sambungnya.

Oleh karena itu, dia menilai perlu ada kejelasan mengenai berapa kali praperadilan dapat diajukan dalam satu perkara. Sebab apabila pengajuan dilakukan berkali-kali berpotensi menambah beban lembaga peradilan.

"Bayangkan jika sebuah perkara, setiap perkara nanti dibuat berjilid-jilid praperadilannya sampai sembilan kali, beban peradilan bukan hanya di Jakarta yang kita pikirkan, tetapi sampai di daerah," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut