Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Bar di Swiss saat Pesta Tahun Baru Tewaskan 47 Orang, Banyak Korban Turis Asing
Advertisement . Scroll to see content

Hampir 12 Jam, Kebakaran Gedung Kejagung Berhasil Dipadamkan

Minggu, 23 Agustus 2020 - 07:46:00 WIB
Hampir 12 Jam, Kebakaran Gedung Kejagung Berhasil Dipadamkan
Kondisi Gedung Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan usai kebakaran pada Minggu (23/8/2020) pagi. (Foto: Twitter @humasjakfire)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah berjibaku hampir 12 jam sejak Sabtu (22/8/2020) pukul 19.10 WIB, petugas berhasil memadamkan api yang melalap Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (23/8/2020) pagi. Api dilaporkan berhasil dipadamkan sekitar pukul 06.28 WIB.

Hal itu disampaikan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta melalui akun Twitter @humasjakfire. Dahsyatnya kebakaran membuat 65 unit mobil pemadam kebakaran harus dikerahkan ke lokasi.

"Update pukul 06.28 WIB, api yang menghanguskan Gedung Kejagung di Kebayoran Baru sudah dapat dipadamkan," tulis Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.

Saat ini petugas masih terus menyemprotkan air ke lokasi kebakaran untuk melakukan pendinginan. Dari video yang diunggah akun Twitter tersebut, terlihat satu unit mobil pemadam kebakaran yang dilengkapi crane dikerahkan untuk menyemprotkan air di lantai atas Gedung Kejagung.

"Update pukul 06.30 WIB masih dalam situasi pendinginan," ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Wagub Jakarta, Ahmad Riza Patria memantau langsung proses pemadaman kebakaran Gedung Kejagung pada Sabtu (22/8/2020) malam. Jaksa Agung memastikan seluruh arsip, berkas hingga tahanan Kejagung berhasil diamankan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut