Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Hanya 10 Menit, Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan via Samsat Digital

Senin, 26 Maret 2018 - 14:36:00 WIB
Hanya 10 Menit, Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan via Samsat Digital
ilustrasi antre pembayaran pajak kendaraan di samsat (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membangun sistem digitalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor atau elektronik samsat (e-samsat). Layanan ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu antre di loket berlama-lama.

Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor non tunai, yakni pemilik kendaraan cukup datang ke samsat untuk mengisi data kendaraan via e-form dengan memasukkan nomor plat kendaraan.

Selanjutnya wajib pajak mendaftarkan kendaraannya di loket untuk melakukan verifikasi data.

Setelah formulir itu dicetak baru dilanjutkan tahap pembayaran yang bisa menggunakan aplikasi keuangan seperti mobile banking dan mobile wallet milik Bank DKI Jakarta bernama JakOne Mobile.

“Langkah selanjutnya wajib pajak mendatangi loket non tunai untuk melakukan pembayaran melalui Bank DKI,” kata Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).

Sistem samsat digital dan pembayaran non tunai itu merupakan terobosan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI. Diharapkan, inovasi ini dapat mempermudah dan mempercepat layanan yang selama ini terkesan lama.

Lewat e-samsat, masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK, atau biaya balik nama kendaraan diyakini hanya membutuhkan waktu sekitar sepuluh menit.

Selain itu, digitalisasi samsat juga dapat meminimalisir praktik-praktik pelanggaran hukum, seperti pungutan liar.

“Satu adalah faktor perkembangan teknologi yang memudahkan kita melakukan transaksi secara digital. Semua data tersedia dan bisa diakses dalam proses,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut