Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Nilainya Tembus Rp331 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Harga Cabai Rawit-Gula Melambung di Atas HET jelang Lebaran, Polda Metro Turun Tangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:58:00 WIB
Harga Cabai Rawit-Gula Melambung di Atas HET jelang Lebaran, Polda Metro Turun Tangan
Satgas Polda Metro Jaya menemukan harga cabai rawit hingga gula yang melambung di atas HET. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Lebaran. Temuan itu berdasarkan pemantauan di pasar pada Maret 2026.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muh Ardila Amry menjelaskan beberapa komoditas yang masih ditemukan dijual di atas harga ketentuan antara lain cabai rawit merah, minyak goreng Minyakita, serta gula konsumsi di beberapa wilayah.

“Untuk komoditas cabai rawit merah, hampir di seluruh wilayah pengecekan masih dijual di atas HET. Hal ini menjadi perhatian bersama agar segera dicarikan solusi untuk menstabilkan harga di pasar,” kata Ardila, Selasa (17/3/2026).

Selain itu, kata dia, Satgas juga menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk gula konsumsi masih ada empat wilayah yang menjual dengan harga di atas ketentuan.

Pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi. Dari pemantauan, daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.

Selain itu, dalam evaluasi tersebut juga disoroti penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait,” ujar dia.

Sebagai langkah pengawasan, Satgas juga melakukan intervensi di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang.

Bagi pedagang yang terbukti menjual komoditas di atas harga yang ditentukan, petugas memberikan surat pernyataan disertai pemasangan stiker peringatan pada kios atau toko yang bersangkutan.

Pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tetap melanggar akan mendapatkan teguran dari dinas terkait.

“Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.

“Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan sampai ada perintah dari Satgas pusat untuk menghentikan kegiatan tersebut,” jelas Ardila.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut