Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta, Begini Aturannya

Senin, 06 Juni 2022 - 06:13:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota pada hari ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (6/6/2022).

Adapun sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru selama 6-12 Juni 2022 hanya diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6)," jelasnya.

"Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut