Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Penyebab Bentrok Massa Pro dan Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Habib Rizieq Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Swab RS Ummi

Kamis, 10 Juni 2021 - 05:31:00 WIB
Hari Ini Habib Rizieq Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Swab RS Ummi
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, akan menggelar sidang lanjutan kasus RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (10/6/2021). Agenda sidang tersebut menjadwalkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong. “Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.”

Selain itu, dalam sidang Jaksa mengatakan bahwa HRS terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19 namun menyatakan sehat.

“Jelas bahwa terdakwa mengetahui sakit dan terpapar Covid, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan Terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah Terdakwa bermaksud menutup-nutupi,” ungkap Jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut