Ini Kegiatan Habib Rizieq usai Bebas dari Penjara
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab mendapat vonis denda Rp20 juta atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Kemudian dalam perkara kerumunan di Petamburan dia divonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Jika dihitung dari masa tahanannya sejak Desember 2020, Habib Rizieq diperkirakan bebas bulan Juli 2021. Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar menjelaskan sejumlah agenda setelah kliennya itu bebas dari jeruji besi.
"Menurut informasi dan yang saya tahu beliau ini konsen ke dakwah, konsen ke khittah beliau sebagai guru. Jadi kembali mengajar di pondoknya, ngajar di pesantrennya, kemudian melakukan aktivitas dakwah dan mendukung aktkivitas kemanusiaan, bencana. Jadi beliau fokus kemanusiaan, dakwah dan pendidikan," ucap Azis di Jakarta, Sabtu (5/6/2021).
Azis juga menegaskan tak ada pikiran bagi Habib Rizieq untuk terjun ke dunia politik.
"Habib tidak ke arah sana, bagi yang berpikiran Habib akan berkecimpung politik ya jauh lah. Terlalu jauh. Habib ini konsen di dakwah, pendidikan, dan kemanusiaan," tuturnya.