Hari Ini, KPUD Kota Bogor Terima Pendaftaran Jagoan PDIP dan PKB
JAKARTA,iNews.id – Pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor resmi dibuka. Namun, pada hari kedua, Selasa (9/1/2018), baru satu pasangan calon yang mengkonfirmasi akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor. Sisanya pada hari terakhir.
Ketua KPUD Bogor Undang Suryatna mengatakan, bakal calon yang mengkonfirmasi akan mendaftar adalah pasangan Dadang Danubrata-Sugeng Teguh Santosa. Pada pilwalkot 2018, Dadang-Sugeng diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Rencananya mendaftar sesuai konfirmasi hari ini pukul 15.00 WIB,” kata Undang di Bogor, Selasa (9/1/2018).
Sementara untuk bakal pasangan calon lainnya, Undang mengatakan, mengkonfirmasi pada hari terakhir atau Rabu (9/1/2018). Mereka adalah pasangan Bima Arya Sugiarto dan Dedie A Rachim dijadwalkan mendaftar pukul 09.00 WIB.
Disusul oleh pasangan calon perorangan Edgar Suratman dan Syefwelly Gynanjar Djoyodiningrat, dijadwalkan mendaftar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, pasangan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Ru'yat dan Zaenul Mutaqin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftar sore harinya.
KPU Kota Bogor siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mendaftar pada hari Selasa dan Rabu.
Adapun ketentuan pendaftaran yakni syarat pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memperoleh 20 persen kursi dari jumlah kursi DPRD Kota Bogor atau 20 persen dikali 45 kursi yakni sebanyak sembilan kursi.
Syarat berikutnya adalah menggunakan syarat pencalonan berupa perolehan suara asli. Partai politik atau gabungan dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir di Kota Bogor atau 25 persen dikali 494.351 suara sah yakni sebesar 123.585 suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil pemilihan tahun 2014.
Syarat ketentuan tersebut tertuang berdasarkan keputusan KPU Kota Bogor No 15/Pt.03.2-Kpt/3271/KPU Kot/IX/2017 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Bogor No 10/HK.02.03.Kpt-Kot/IX/2017 tentang penetapan persyaratan jumlah paling sedikit kursi dan suara sah partai politik dan gabungan untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pilkada 2018.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto