Hari Ini Pemprov Bakal Umumkan UMP DKI, Besarannya Sekitar Rp4,2 Juta
Jumat, 01 November 2019 - 07:59:00 WIB
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Bila mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI pada 2019 yang berjumlah Rp3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp4.276.349,86 pada 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp335.376,80.
Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikkan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," katanya beberapa waktu lalu.
Editor: Djibril Muhammad