Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Polda Metro Jaya Panggil Jerinx sebagai Tersangka Kasus Pengancaman

Senin, 09 Agustus 2021 - 12:41:00 WIB
Hari Ini Polda Metro Jaya Panggil Jerinx sebagai Tersangka Kasus Pengancaman
Jerinx dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya hari ini terkait dugaan kasus pengancaman. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Jerinx sedianya diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Yusri mengatakan bahwa Jerinx akan diperiksa di Polda Metro Jaya dan wajib untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

"Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," ujar Yusri.
 
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (7/8/2021), setelah penyidik melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
 
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
 
Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.


 
Telepon seluler milik Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan alat komunikasi milik istrinya.
 
Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut