Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Jadi Tersangka Atas Laporan Adam Deni Terkait Pengancaman

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 10:17:00 WIB
Jerinx Jadi Tersangka Atas Laporan Adam Deni Terkait Pengancaman
Jerinx bakal kembali diperiksa polisi terkait pengancaman. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas laporan Adam Deni terkait pengancaman melalui media sosial.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya rencananya bakal memanggil Jerinx pada 9 Agustus 2021 untuk diperiksa.

Diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengiriman ancaman lewat media elektronik. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.

"Saya juga bingung kenapa saya dimaki-maki dan dituduh menghilangkan akun IG dari saudara IGA atau JRX," ujar Adam Deni usai membuat laporan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut