Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1.500 Personel Gabungan Kawal Konser BLACKPINK di GBK, Terbagi 8 Zona Pengamanan
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Polisi Akan Klarifikasi Haikal Hassan soal Mimpi Bertemu Rasulullah

Senin, 21 Desember 2020 - 01:54:00 WIB
Hari Ini Polisi Akan Klarifikasi Haikal Hassan soal Mimpi Bertemu Rasulullah
Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Ahmad Haikal Hassan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Ahmad Haikal Hassan hari ini, Senin (21/12/2020). Dia akan diklarifikasi terkait laporan yang mempermasalahkan pernyataannya mimpi bertemu Rasulullah.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus. Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Sekum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar.

"Iya, klarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Pemanggilan Haikal Hasan tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor :LP/7433/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember 2020. Dengan Surat perintah penyelidikan nomor SP lidik/4271/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 17 Desember.

"Dimohon untuk hadir pada hari Senin (21/12/2020) pukul 10.00 WIB bertempat di Unit Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan," bunyi surat tersebut.

Haikal akan diminta keterangan klarifikasi sehubungan dengan adanya laporan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan penodaan agama yang menyebarkan keonaran dan rasa kebencian.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut