Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ketiga Ramadan, Simak Jadwal Imsak dan Sholat Subuh untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya

Kamis, 15 April 2021 - 01:15:00 WIB
Hari Ketiga Ramadan, Simak Jadwal Imsak dan Sholat Subuh untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya
Ilustrasi jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jadwal Imsak dan sholat subuh untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya memasuki hari ketiga Puasa Ramadhan, Kamis (15/4/2021) patut diketahui agar tidak ketinggalan sahur. Di bulan suci ini, Muslim dianjurkan untuk terus meningkatkan amal ibadah untuk menggapai ampunan dan pahala berlipat di bulan suci ini.

Salah satu amalan sunnah puasa Ramadhan yakni sahur. Selain mendatangkan keberkahan, makan sahur juga membuat tubuh akan merasa fit menjalani puasa seharian. 

Agar tidak ketinggalan sahur, Muslim perlu melihat jadwal imsakiyah dan sholat subuh. Berikut link jadwal imsakiyah dan sholat subuh.

https://ramadan.inews.id/imsakiyah/jakarta

Dikutip dari situs resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), waktu imsak untuk DKI Jakarta dan sekitarnya jatuh pukul 04.28, Subuh 04.38, Duha 06.18, Zuhur, 11.56, Asar 15.14, Magrib 17.55, dan Isya 19.04.

Bergeser ke wilayah Selatan, waktu imsak Kota Bogor dan Depok jatuh pukul 04.28, Subuh 04.38, Duha 06.18, Zuhur, 11.56, Asar 15.14, Magrib 17.55, dan Isya 19.04.

Sedangkan waktu Imsak untuk wilayah Kota Bekasi yakni pukul 04.27, Subuh 04.37, Duha 06.17, Zuhur 11.56, Asar 15.14, Magrib 17.54 dan Isya 19.03.

Kemenag sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memberi panduan beribadah dengan protokol kesehatan.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

2. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah dengan ketentuan agama;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

b. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut