Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan, Nadiem Makarim Salam Hormat ke Guru di Hari Pahlawan
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pertama Puasa, 2.500 Guru di Kota Tangerang Disuntik Vaksin Covid-19

Rabu, 14 April 2021 - 11:26:00 WIB
Hari Pertama Puasa, 2.500 Guru di Kota Tangerang Disuntik Vaksin Covid-19
Sebanyak 2.500 guru di Kota Tangerang disuntik vaksin covid-19 pada hari pertama Ramadan, Selasa (13/4/2021). (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 2.500 guru di Kota Tangerang, Banten menjalani vaksin covid-19 pada hari pertama puasa Ramadan 1442 H, Selasa (13/4/2021). Guru-guru itu berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan penyuntikan vaksin covid-19 itu merupakan bagian dari vaksinasi dosis kedua bagi tenaga pendidik di daerah itu pada bulan suci Ramadan. Arief pun mengatakan pemeriksaan kesehatan peserta vaksin diperketat di bulan Ramadan.

"Kemarin Selasa (13/4/2021) telah kita laksanakan vaksinasi tahap dua bagi tenaga pendidik. Karena ini bulan puasa jadi kami perketat pemeriksaan kesehatannya setelah itu baru kita lakukan vaksinasi," kata dia di Tangerang, Rabu (14/4/2021).

Dia juga menjelaskan vaksinasi lanjutan kali ini untuk tenaga pendidik sebagai persiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila sudah diperbolehkan oleh pemerintah pusat.

"Sebelumnya, tenaga pendidik sudah 12.000 orang yang divaksin, termasuk tenaga pendidik pada Kementerian Agama serta dosen perguruan tinggi, targetnya 20.000 orang lagi," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menjelaskan pelaksanaan vaksinasi dosis kedua bagi tenaga pendidik sebagai persiapan pembelajaran tatap muka.

"Kemarin Selasa (13/4/2021) sekitar 2.500 guru targetnya yang divaksin, hari ini jumlahnya kurang lebih sama, masih 40 persen yang belum tervaksin mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan sudah ada kuota lagi sebagai kesiapan kita dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut