Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, Polisi Loloskan Warga Berobat hingga Tenaga Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap mulai diperketat dengan penilangan hari ini. Semua mobil pelat hitam yang melanggar akan ditilang.
Titik penerapan ganjil genap berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin. Kebijakan itu berlaku pukul 06.00-20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pemberlakuan sistem ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan mobil pelat hitam. Dia berjanji tegas dan memastikan semua yang melanggar akan ditingak.
"Selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," kata Sambodo, Rabu (1/9/2021).
Meski demikian, polisi di lapangan tetap memberi dispensasi warga yang mempunyai kebutuhan mendesak. Seperti, sebuah mobil dengan pelat nomor B 2242 PFI berwarna silver diperkenankan melintasi ganjil genap Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat mengarah Jalan HR Rasuna Said dengan alasan mengantar anak ke Rumah Sakit.