Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai, Ribuan Personel Disebar
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Operasi Zebra Hari Pertama: 2.189 Pemotor Tak Pakai Helm

Selasa, 18 November 2025 - 17:55:00 WIB
Hasil Operasi Zebra Hari Pertama: 2.189 Pemotor Tak Pakai Helm
Polisi melakukan apel Operasi Zebra 2025 di Jakarta (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2025, pada Senin 17 November 2025. Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus.

"Di hari pertama didominasi pelanggaran tidak gunakan helm dan melawan arus pada roda dua,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada, Selasa (18/11/2025).

Sementara untuk pengendara roda empat, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman serta menggunakan ponsel saat berkendara.

"Untuk mobil didominasi pelanggaran penggunaan sabuk pengaman dan menggunakan HP (handphone),” ujar dia.

Adapun rinciannya yakni ada 2.189 pengendara motor tidak menggunakan helm, melawan arus sebanyak 676 pelanggar, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 1.394 pelanggar, dan menggunakan ponsel saat menyetir 53 pelanggar.

Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya 2025 digelar sejak sejak 17 sampai 30 November 2025. Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan. 

Berikut 11 jenis pelanggaran yang jadi fokus dalam Operasi Zebra Jaya 2025:

 1. Menggunakan ponsel saat berkendara;

 2. Tidak memakai helm berstandar SNI;

 3. Tidak menggunakan sabuk pengaman;

 4. Melawan arus;

 5. Pengendara di bawah umur;

 6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

 7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB);

 8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan;

 9. Menerobos lampu merah;

 10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar;

 11. Menggunakan knalpot brong.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut