Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Visum, Balita Korban Penganiayaan di Daycare Depok Alami Memar

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:18:00 WIB
Hasil Visum, Balita Korban Penganiayaan di Daycare Depok Alami Memar
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga pelaku kita jerat dengan pasal berulang untuk supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi," ucapnya.

Penyidik tengah menyusun berkas perkara beserta alat bukti yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Masa penahanan tersangka juga diperpanjang sambil menunggu proses ini. 

"Ini pemberkasan masih, kalau perpanjangan penahanan sudah ya," kata Arya.

Sebelumnya, pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School yakn Meita Irianty ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak berumur dua tahun dan sembilan bulan. 

Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut