Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Alat Pemecah Kaca, Banyak Karyawan Terra Drone Mati Lemas Dekat Jendela
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Adu Jotos Juru Parkir dan Sopir Bajaj di Kemayoran, ternyata Perkara Utang

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:28:00 WIB
Heboh Adu Jotos Juru Parkir dan Sopir Bajaj di Kemayoran, ternyata Perkara Utang
Kapolsek Kemayoran melakukan jumpa pers terkait perkelahian antara sopir bajaj dan jukir yang sempat viral (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pertikaian terjadi antara seorang sopir bajaj bernama Agus dan juru parkir (jukir) bernama Ardi Surahman di depan minimarket kawasan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat,  Sabtu (17/2/2024) lalu. Awalnya, motif keributan ini dikira karena Agus mengejek istri Ardi. 

Namun, setelah didalami polisi, ternyata keributan tersebut dipicu oleh masalah utang piutang senilai Rp130.000.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold mengatakan, Agus menemui Ardi di lokasi kejadian untuk menagih utang tersebut. Di sana, kebetulan ada Tri Aryanto, adik Ardi, yang turut terlibat dalam pertikaian.

"Tersangka menemui kedua korban untuk nagih hutang, akhirnya berselisih paham dan terjadi keributan. Tersangka kemudian dipukuli oleh kedua korban di halaman parkir Indomaret Sumur Batu," kata Arnold dalam konferensi pers, Selasa (20/2/2024).

Tak terima dianiaya, Agus kembali ke rumahnya dan memanggil dua saudara kandungnya, SU dan ST. Mereka kemudian kembali ke minimarket tersebut dengan membawa sebilah senjata tajam.

"Ketiga tersangka ini kakak beradik. Mereka kembali ke Indomaret dan menyerang kedua korban di halaman parkir," kata Arnold.

Korban yang terdesak berusaha melarikan diri dan berlindung di dalam minimarket. Namun, para pelaku tetap berusaha menyerang mereka.

"Di dalam Indomaret terjadi keributan, cek cok, dan adu jotos," ujar Arnold.

Para pelaku melarikan diri setelah kejadian. Namun, polisi berhasil menangkap mereka di lokasi berbeda-beda.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tutur Arnold.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut