Heboh IRT di Jakpus Bikin Arisan Bodong, 85 Orang Jadi Korban
Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari hasil usaha atau bisnis yang dijalankan.
Ibu rumah tangga itu menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dan menjanjikan keuntungan kepada para investor.
"Sampai saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 di antaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," katanya.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta pasal 3 dan pasal 4 UU tentang pencucian uang, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri