Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Hendak Antarkan Pemudik, 15 Travel Gelap Ditangkap di Pos Penyekatan Cikarang

Sabtu, 02 Mei 2020 - 16:38:00 WIB
Hendak Antarkan Pemudik, 15 Travel Gelap Ditangkap di Pos Penyekatan Cikarang
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengamankan sebanyak 15 travel gelap yang ingin mengantarkan 113 pemudik ke Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur di tengah Pandemi Covid-19 pada Jumat (1/5/2020) malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa 15 travel gelap itu diamankan oleh polisi di pos penyekatan Cikarang Barat, Jawa Barat.

"Ya tadi malam antara pukul 21.00 sampe 24.00 WIB di pos penyekatan cikarang barat kita hanya dalam waktu tiga jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya," kata Sambodo, di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Dia mengatakan bahwa para penumpang ini rela mengeluarkan uang sebesar Rp300-500 ribu untuk bisa mudik ke kampung halamannya masing-masing.

"Ini sama modusnya dengan yang kita tangkap kemaren bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial ada yg melalui FB dan yang melalui WA kemudian sehingga kita ketahui kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang Barat tadi malam," ujarnya.

Atas hal itu, kata Sambodo, pihaknya menilang sopir travel gelap tersebut dan menahan mobil yang digunakan untuk mengangkut pemudik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/).

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut