Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Hengki Dalang Pungli Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 06 Maret 2024 - 13:18:00 WIB
Hengki Dalang Pungli Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan dalang pungli Rutan KPK, Hengki sebagai tersangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dalang pungli di rutan KPK, Hengki sebagai tersangka. Hengki diketahui merupakan PNS Kemenkumham yang saat ini bertugas di Setwan DPRD DKI Jakarta.

"Hengki telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyatakan Hengki tidak lagi bekerja di KPK dan telah dipindahtugaskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Meskipun demikian, KPK tetap akan memproses Hengki sesuai dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan hukum yang berlaku.

"Kami percaya KPK akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, asalkan dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan. Kami akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU 81," tuturnya.

KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang terkait kasus pungli di rutan, namun Tanak enggan merinci siapa saja yang telah ditetapkan tersangka selain Hengki.

Terungkapnya Hengki sebagai dalang dari praktik pungli di rutan KPK diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Menurut Tumpak, Hengki sebelumnya merupakan PNS Kemenkumhan. "Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," kata Tumpak.

Tumpak menjelaskan bahwa Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di rutan KPK. Saat ini, Hengki bertugas di Setwan DPRD DKI Jakarta.

Hengki juga adalah orang yang pertama kali menunjuk pegawai KPK sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan, yang kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke 'lurah'.

Lebih lanjut, Tumpak menyebutkan bahwa Hengki juga menjadi 'otak' awal mula adanya praktik pungli di rutan KPK.

"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut