Heru Budi Ingatkan ASN DKI Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang masa liburannya di luar cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas.
"Enggak boleh dong. Sesuai dengan tanggal berapa masuk? Tanggal 16? Cukup. Udah 10 hari," kata Heru Budi, Rabu (10/4/2024).
Heru menyatakan akan tetap melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan hal serupa.
"Dibagi para asisten (untuk sidak)," kata Heru Budi.
Antisipasi Pencurian, Polisi Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Penghuninya
Heru menilai libur panjang selama 10 hari sudah cukup bagi para ASN.
"Pertama gak boleh (memperpanjang libur) kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup 10 hari sudah cukup lah. Gak boleh diperpanjang ada sidak tentunya nanti ada sanksi," katanya.
Menhub Minta Waspadai Arus Mudik yang Tiba-Tiba Landai