Heru Budi Ingatkan ASN DKI Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Heru mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas berlibur untuk tetap mengutamakan keselamatan.
"Jika melakukan kegiatan semasa liburan tetap jaga keselamatan. Tentunya di titik-titik di Jakarta seperti Pasar Minggu, Ancol, Taman Mini sangat padat. Untuk menambah kesabaran," tuturnya.
Perlu diingat bahwa aturan mengenai libur Lebaran bagi pekerja telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (SKB 3 Menteri).
Sementara untuk tanggal libur Lebaran ASN tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Berdasarkan SKB 3 Menteri dan Keppres tersebut, jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta adalah
Cuti bersama: 8 & 9 April serta 12 & 15 April
Libur nasional: 10 & 11 April
Editor: Muhammad Fida Ul Haq