Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Calo, Pemprov DKI Minta Yayasan Kremasi Tentukan Penjadwalan dan Tarif

Minggu, 18 Juli 2021 - 17:47:00 WIB
Hindari Calo, Pemprov DKI Minta Yayasan Kremasi Tentukan Penjadwalan dan Tarif
Petugas membawa peti jenazah untuk dikremasi. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima keluhan salah satu warga mengenai paket kremasi dengan biaya tinggi yang terjadi pada keluarganya, Senin (12/7/2021) lalu. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati pun nelakukan penelurusan terkait hal itu.

Menurutnya, dipastikan petugas Palang Hitam Distamhut Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada RS maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta. Petugas juga tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.

"Kami telah menelusuri pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga," ujarnya melalui siaran persnya pada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Dia meminta pada Yayasan Kremasi agar bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya guna mencegah adanya calo dan korban berikutnya terhadap kremasi. Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau oknum yang merugikan masyarakat.

Masyarakat, kata dia, diminta mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang. 

"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Warga juga diminta tak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan.

Dia menerangkan, dalam memberikan pelayanan pemakaman bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau Krematorium Swasta dan pemberian peti jenazah tidak dikenakan biaya. Baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per 3 tahun.

Dia menambahkan, terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang saat ini tidak menerima kremasi jenazah Covid-19, yaitu Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing. Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 justru berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Kerawang.

"Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, maka petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta. Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut