Hindari Ganjil Genap Pakai Nopol Palsu, Pengemudi Mobil Ditilang Manual di HI
Dengan pemasangan nopol palsu tersebut pengemudi ditilang secara manual. Surat Tanda Nomor Kendaraan telah disita oleh pihak kepolisan.
"Kemudian Perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (1) dan pasal 280," katanya.
Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.
"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan dan balap liar," kata Agung.
Editor: Faieq Hidayat