Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Ganjil Genap Pakai Nopol Palsu, Pengemudi Mobil Ditilang Manual di HI

Jumat, 16 Desember 2022 - 17:09:00 WIB
Hindari Ganjil Genap Pakai Nopol Palsu, Pengemudi Mobil Ditilang Manual di HI
Pengemudi mobil terbukti memasang pelat palsu dengan pelat dinas merah B-1026-POF untuk menghindari ganjil genap.
Advertisement . Scroll to see content

Dengan pemasangan nopol palsu tersebut pengemudi ditilang secara manual. Surat Tanda Nomor Kendaraan telah disita oleh pihak kepolisan.

"Kemudian Perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (1) dan pasal 280," katanya. 

Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual

"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan dan balap liar," kata Agung.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut