Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Home Industry Miras Ginseng Oplosan di Jakarta Timur Digerebek Polisi

Kamis, 05 April 2018 - 16:16:00 WIB
Home Industry Miras Ginseng Oplosan di Jakarta Timur Digerebek Polisi
Tiga pengoplos miras ginseng maut diamankan Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.idPolres Metro Jakarta Timur berhasil menggerebek home industry pembuatan dan distributor minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng yang telah merenggut belasan nyawa warga DKI Jakarta, Kamis (5/4/2018). Tiga tersangka pembuat miras oplosan ditangkap.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial BOT, DST, dan ZL. Ketiganya ditangkap ditempat berbeda, yakni gudang di Jalan Kelurahan IV Duren Sawit, gudang di Jalan Raya Pulogadung Cakung, dan di Jalan Bumi Raya Duren Sawit Jakarta Timur.

“Ini home industri minuman keras oplosan. Bahan oplosannya adalah alkohol murni, dicampur sirup, dan soft drink lain, ditambah minuman suplemen saset, kemudian diaduk menjadi miras oplosan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra, Kamis (5/4/2018).

Menurut Tony, saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lain berinisial UR. Pelaku kabur saat kasus miras oplosan menyebabkan belasan warga Jakarta meninggal dunia ini mulai ramai di media.

Selain ketiga tersangka yang sudah diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti miras oplosan yang di bungkus dalam plastik sebanyak 123 bungkus, sembilan galon berisi miras oplosan siap dikemas, bahan baku miras ginseng, dan alat-alat yang digunakan untuk mengoplos. “Dijual per plastik Rp25.000. Satu plastik bisa dikonsumsi paling tidak dua orang,” ucapnya.

Tony menuturkan, kepada ketiga tersangka, polisi menjerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang menjual atau menawarkan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut