Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Rp60 Triliun: Dalam Seminggu Saya Paksa Bayar
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan

Rabu, 24 September 2025 - 16:11:00 WIB
Hore! Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali memberikan relaksasi pajak kepada warga Jakarta. Relaksasi pajak itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Reklame. 

"Hari ini saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pramono berharap relaksasi pajak daerah dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan meringankan pelaku usaha dari beban ekonomi saat ini. 

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha untuk lebih bersemangat menjalankan usahanya," ucapnya.

Dia memerinci, relaksasi BPHTB berupa pengurangan sebesar 50 persen menjadi 2,5 persen untuk objek hak atas tanah dan bangunan objek yang pertama, serta 75 persen untuk pemberian hak baru pertama yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak pengelolaan dari Pemprov DKI Jakarta. 

"Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," ujar Pramono.

Kemudian, pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk sekolah dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, relaksasi PBB itu hanya sebesar 50 persen.

"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau," jelas Pramono.

Lalu, lanjutnya, pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial. Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.

Selanjutnya, pembebasan pajak reklame untuk objek yang berada di dalam ruang seperti di dalam kafe, restoran, ruko, dan sebagainya. Relaksasi pajak ini diharapkan mendorong pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.

"Kelima, kendaraan bermotor yang nilai jualnya atau nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB di atas harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB, pajak kendaraan bermotor, dengan menggunakan harga pasar. Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya," ungkapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut