Ibu 4 Anak Jadi Pencuri Motor di Senen Jakpus, Begini Kronologinya
Kamis, 08 Juni 2023 - 17:44:00 WIB
Menurut keterangan pelaku, hasil curian itu digunakan untuk berfoya-foya. Dia mengaku para pelaku ini terbilang profesional dalam menjalankan aksinya.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama