Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Balita yang Tewas Penuh Luka Lebam di Tangerang Jadi Tersangka

Sabtu, 19 Januari 2019 - 17:24:00 WIB
Ibu Balita yang Tewas Penuh Luka Lebam di Tangerang Jadi Tersangka
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menjelaskan tentang penetapan ibu balita yang tewas sebagai tersangka di Mapolsek Jatiuwung, Tangerang, Banten, Sabtu (19/1/2019). (Foto: iNews/Sukron)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.idPolsek Jatiuwung menetapkan ibu balita yang tewas dengan tubuh penuh luka lebam di Kampung Gebang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, menjadi tersangka. Rosita terbukti telah menganiaya anak kandungnya yang berusia 1,5 tahun hingga tidak bernyawa.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif Rosita menganiaya anak kandungnya karena sakit hati kepada ayah balita tersebut, yang merupakan mantan suami keduanya. Setiap emosi, pelaku meluapkan kekesalannya dengan memukuli korban, Quenna Lasita Ramadani.

“Pelaku memukuli korban dengan tangannya sendiri. Korban ini anak kedua dari suami keduanya yang berasal dari Palembang,” kata Eliantoro Jalmaf, Sabtu (19/1/2019).


Eliantoro mengatakan, menurut pengakuan pelaku, dia sudah sering menganiaya putri kandungnya. Bahkan, sering kali tangannya sampai terasa sakit karena terlalu kerasa memukul anaknya.

“Jadi kalau dia jengkel, marah, langsung meledak-ledak. Pelaku meluapkan kemarahannya dengan memukuli korban. Bahkan pengakuan tersangka, setiap dia memukuli anaknya, tangannya sampai terasa sakit,” ujarnya.

Eliantoro mengatakan, pelaku diketahui sudah dua kali bercerai. Saat ini, pelaku sudah menikah lagi dengan suami yang ketiganya. Namun, dari hasil pemeriksaan, suami ketiganya saat ini tidak mengetahui perbuatan keji istrinya kepada anak kandungnya. “Kami masih akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,” ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Perlindungan Anak maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut