Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Penyapu Jalan Korban Tabrak Lari Dapat Santunan BPJS Rp196 Juta

Selasa, 02 April 2019 - 11:52:00 WIB
Ibu Penyapu Jalan Korban Tabrak Lari Dapat Santunan BPJS Rp196 Juta
Elly, orang tua Naufal Rasyid penyapu jalan yang meninggal usai menjadi korban tabrak lari di kawasan Pasar Rebo, mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp196 juta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (2/4/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra M
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Elly, orang tua Naufal Rasyid penyapu jalan yang meninggal usai menjadi korban tabrak lari di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, mendatangi Balai Kota Jakarta. Kedatangannya untuk menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Keluarga Naufal mendapatkan santunan sebesar Rp196 juta dari BPJS yang berasal dari 48 kali gajinya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berapa pun yang diterima keluarga tak akan menggantikan nyawa seseorang.

"Dengan menyerahkan santunan sebesar Rp196 juta yaitu 48 kali gajinya. Nah saya ingin sampaikan bapak ibu sekalian, bahwa peristiwa ini bukan peristiwan yang kita inginkan. Bagi Ibu Elly sebesar apapun santunan enggak bisa menggantikan Naufal tapi ini meringankan bebannya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Anies menjelaskan seluruh pegawai lepas Pemprov DKI Jakarta seperti PPSU maupun penyedian jasa lainnya orang perorangan sudah ter-cover BPJS sehingga dalam menjalankan pekerjaan mendapat perlindungan.

"Prinsip kami di DKI adalah kami melindungi semua pekerja yang bekerja agar kerja merasa aman dan tenang. Kalau kita enggak berikan, maka jangan harap mereka akan bekerja dengan baik dan tenang," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut