Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Syok Berat hingga Mengasingkan Diri

Senin, 06 Mei 2024 - 20:24:00 WIB
Ibu Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Syok Berat hingga Mengasingkan Diri
TRS tersangka kasus penganiayaan taruna STIP (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan TRS (21) sebagai tersangka penganiaya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria (19) hingga tewas. Paman pelaku, Triyono menceritakan ibu TRS syok berat hingga mengasingkan diri pasca-peristiwa tersebut.

Dia mengaku mengetahui kasus ini dari tetangga sang ibu pada Jumat (3/5/2024) malam. Lalu dirinya mengonfirmasi kebenaran informasi itu kepada ibu pelaku.

"Pas itu memang saya telepon orang tuanya tuh malam 20.30 WIB, ternyata benar. Mamahnya juga nangis kan ya. Akhirnya saya ke rumah orang tuanya," kata Triyono, Senin (6/5/2024).

Lalu keesokan harinya, dia kembali ke rumah tersebut untuk melihat keadaan ibu TRS. Namun, saat itu ibu TRS telah meninggalkan rumah untuk menenangkan pikirannya.

"Ya ternyata mamanya sudah nggak ada di rumah. Mungkin lagi pergi ke mana ya, saya teleponin juga nggak diangkat. Intinya kan lagi banyak pikiran gitu," kata Triyono.

"Berarti lagi nenangin pikiran, bukannya menghindar ya, karena dia syok berat," sambungnya.

Dia mengatakan, TRS dikenal sopan di lingkungan rumahnya. Dia juga menegaskan, TRS tak pernah berbuat onar atau kegaduhan di lingkungan rumah.

"Ya itu sopan, nggak macam-macam anaknya. Nah pas kejadian ini jujur saja syok saya, kaget, kayak nggak nyangka sampai terjadi kayak gini," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan taruna STIP Putu Satria (19) hingga tewas. Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

Gidion menyebut, motif penganiayaan itu adalah arogansi senior terhadap juniornya. Sebagai senior, TRS merasa yang paling kuat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut