Idul Fitri, 904 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi
Nur Bambang menjelaskan remisi khusus I (RK I) merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan namun saat perolehan remisi tersebut dikurangi masa tahanan yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya.
"Sedangkan warga binaan yang mendapat RK II saat masa remisinya dikurangi masa tahanan dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri ini," kata dia.
Pemberian remisi didasari kebijakan hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496
"Sementara untuk usulan remisi khusus Idul Fitri berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 yakni 450 warga binaan kasus pidana khusus dan 454 warga binaan kasus pidana umum," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq