Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paula Verhoeven Mendadak Bicara soal Memaafkan, Damai dengan Baim Wong?
Advertisement . Scroll to see content

Idul Fitri, 904 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi

Minggu, 24 Mei 2020 - 14:27:00 WIB
Idul Fitri, 904 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi
Penjara (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Nur Bambang menjelaskan remisi khusus I (RK I) merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan namun saat perolehan remisi tersebut dikurangi masa tahanan yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya.

"Sedangkan warga binaan yang mendapat RK II saat masa remisinya dikurangi masa tahanan dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri ini," kata dia.

Pemberian remisi didasari kebijakan hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496

"Sementara untuk usulan remisi khusus Idul Fitri berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 yakni 450 warga binaan kasus pidana khusus dan 454 warga binaan kasus pidana umum," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut