IJTI Jakarta Raya Kecam Pengeroyokan Wartawan di Ancol
IJTI Jakarta Raya, kata Feby, menilai tindakan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik. Maka dari itu,
IJTI Jakarta Raya mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur Feby.
Dia turut meminta polisi menjamin sekaligus melindungi jurnalis saat menjalankan tugas.
"Jurnalis wajib menerapkan jurnalis positif dan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik," tutur Feby.