IJTI Jakarta Raya Kecam Pengeroyokan Wartawan di Ancol
JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya mengecam pengeroyokan terhadap wartawan berinisial MS (24) yang sedang bertugas. Kekerasan terhadap MS terjadi saat mendokumentasikan pengeroyokan anak di bawah umur di Ancol, Minggu (23/7/2023).
Ketua IJTI Jakarta Raya Feby Budi Prasetyo, menyatakan polisi harus memproses hukum secara serius 6 pelaku masing-masing AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA yang telah ditangkap.
"Meminta pihak kepolisian bersikap tegas menindak siapa pun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis," ujar Feby dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Dalam kasus ini, Feby mengatakan, IJTI Jakarta Raya meminta polisi juga menyematkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers.
Berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp500 juta.
IJTI Jakarta Raya, kata Feby, menilai tindakan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik. Maka dari itu,
IJTI Jakarta Raya mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur Feby.
Dia turut meminta polisi menjamin sekaligus melindungi jurnalis saat menjalankan tugas.
"Jurnalis wajib menerapkan jurnalis positif dan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik," tutur Feby.
Editor: Rizky Agustian