MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk dalam kategori wartawan, sehingga tidak bisa dilindungi hukum berdasarkan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 192/PUI-XXIII/2025 yang diajukan Yayang Nanda Budiman dan mempersoalkan Pasal 8 UU Pers.
Dalam gugatannya, pemohon meminta pasal tersebut memasukkan kolumnis dan kontributor lepas untuk mendapatkan perlindungan hukum seperti wartawan.
“Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hal mendasar yang harus dijawab mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan atau kontributor lepas dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa kolumnis dan kontributor lepas sehingga rumusan pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi dalam melaksanakan profesinya, wartawan kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum,” kata hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026)
Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers, kata Saldi, terdapat rumusan tentang definisi wartawan. Pasal itu menjelaskan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan batasan perihal pengertian wartawan yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan, dua, terikat dengan kode etik jurnalistik,” katanya.
MK menjelaskan dalam perkembangan dunia jurnalistik, terdapat istilah freelance journalism atau wartawan yang merdeka dalam hubungan kerja dan tidak terikat dengan perusahaan pers. Di satu sisi, MK juga merujuk Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 yang menyebut wartawan adalah seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.