Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Beri Kado ke Toto Anjing Peliharaan PM Australia Albanese, Apa Isinya?
Advertisement . Scroll to see content

Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov DKI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 - 07:51:00 WIB
Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov DKI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen
Ilustrasi anggaran (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.

Prabowo mengharuskan kepala daerah untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau diskusi (FGD). Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut