Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Ikuti DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBB Parsial

Kamis, 04 Juni 2020 - 21:26:00 WIB
Ikuti DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBB Parsial
ilustrasi PSBB
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial. Pemberlakuan dilakukan karena hari ini menjadi hari terakhir pelaksanaan PSBB umum.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan kebijakan PSBB parsial diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainnya.

"PSBB kita berakhir hari ini. Mulai besok kita akan menerapkan PSBB parsial karena Kabupaten Bekasi masih dalam zona kuning," kata Eka usai rapat evaluasi PSBB di Gedung Bupati Bekasi, Kamis (4/6/2020).

Eka menyebut PSBB parsial di Kabupaten Bekasi akan diterapkan di beberapa zona yang sudah diklasifikasikan seperti zona industri, zona ekonomi, zona moda transportasi dan kegiatan masyarakat, serta permukiman.

"Untuk industri manufaktur dibuka tapi tetap mematuhi protokol kesehatan. Kalau industri pariwisata, apa saja yang bisa buka full. Misalkan perhotelan dan restoran. Untuk tempat rekreasi akan kita batasi, khususnya untuk yang pengunjungnya banyak," katanya.

Penerapan PSBB parsial ini dikuatkan oleh Peraturan Bupati Bekasi yang secara umum mengatur tentang zonasi PSBB parsial termasuk kegiatan masyarakat.

"Kegiatan masyarakat itu seperti sosial keagamaan. Misalnya untuk shalat Jumat besok sudah diperbolehkan tapi tetap harus jaga jarak dan sesuai protokol kesehatan," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berencana menambah pos pantau di sejumlah simpul keramaian masyarakat sementara pos pantau yang selama ini telah berdiri di sejumlah perbatasan tetap beroperasi.

"Checkpoint akan kita tambah. Misalkan di tempat keramaian seperti pasar dan stasiun. Dalam menghadapi new normal ini kita tidak perlu euforia. Makanya kita lakukan secara bertahap. Intinya setelah tanggal 4 Juni 2020 ini kita menuju adaptasi kebiasaan baru," kata Eka.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut