JAKARTA, iNews.id - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta ditutup usai pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ada total 50 RPTRA di DKI yang harus ditutup sementara.
"Kami sudah dengar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua RPTRA kita langsung tutup dari semua aktivitas warga," ujar Kepala Seksi Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, Senin (7/2/2022).
Benarkah Penembakan di Pantai Bondi karena Kelonggoran Hukum Kepemilikan Senjata Api di Australia?
Dengan penutupan ini, seluruh fasilitas bermain dan olahraga di RPTRA tidak bisa digunakan oleh masyarakat.
"Seluruh fasilitas outdoor seperti lapangan olahraga, futsal, voli, bulu tangkis, basket. Lalu fasilitas permainan anak-anak, seperti jungkat-jungkit, ayunan, perosotan dan lainnya tidak dapat digunakan dahulu," katanya.
Video Cegah Mobilitas Warga ke Jakarta, Polres Depok Sekat 3 Titik Perbatasan Tiap Malam
Kini RPTRA hanya dipakai khusus untuk kepentingan yang mendesak. Di antaranya seperti tempat vaksinasi, bakti sosial, hingga penampungan bencana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan PPKM Level 3. Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya juga diberlakukan PPKM level 3.
"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku