Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WN China Buronan Kasus Penipuan Rp2,2 Triliun Ditangkap di Batam, bakal Dideportasi
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Deportasi 14 WN China yang Ketahuan Jadi Mandor hingga Tukang Keramik di Jakut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:59:00 WIB
Imigrasi Deportasi 14 WN China yang Ketahuan Jadi Mandor hingga Tukang Keramik di Jakut
Imigrasi akan mendeportasi 14 WN China yang kedapatan kerja sebagai mandor hingga tukang keramik di Jakarta Utara. (Foto: dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan mendeportasi 14 orang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melanggar keimigrasian. Saat ditemukan, mereka kedapatan bekerja sebagai mandor hingga tukang keramik.

“Melalui pelaksanaan tindakan ini, imigrasi berkomitmen untuk mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Adapun, ke-14 WNA itu yakni QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD PG, YS, CW, PS, ZG.

“Ke-14 WN Tiongkok tersebut ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar antara lain mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon dan tukang keramik dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” tutur Pamuji.

Pamuji menerangkan penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 10 November 2025, yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan WNA Tiongkok telah menyalahgunakan izin tinggal, dengan melakukan pekerjaan kasar dan menerima upah hingga fasilitas tempat tinggal. 

“Ke-14 WN Tiongkok tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut