Iming-imingi Uang Jajan Rp50.000, Pemuda Ini Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur
JAKARTA, iNews.id - Pemuda berinisial TDP (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali mencabuli anak di bawah umur berinisial AAL (15). Tersangka melampiaskan nafsu dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp50.000.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabulan dimulai saat keduanya berkenalan melalui media sosial pada tahun 2021. Setelah itu korban dan tersangka terus berkomunikasi.
Hingga akhirnya korban diminta oleh tersangka mengirimkan sejumlah foto vulgar dengan imbalan uang Rp50.000. Setelah diiyakan, tersangka merasa tertarik dan muncul nafsu birahi untuk menyetubuhi korban.
"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu di Apartment Green Lake Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten sebanyak tiga kali yakni pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan terakhir 21 Januari 2022.
"Dalam pertemuan itu, dilakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan posisinya korban merupakan anak di bawah umur. Di akhir pertemuan tersebut, tersangka selalu memberikan uang Rp50.000 atau mengantarkannya pulang dengan mencarikan mobil," ucapnya.