Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Kala Koin, Kripto Indonesia Siap Ramaikan Pasar Global
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Aturan Lengkap PPKM Level 1 di DKI Jakarta

Selasa, 02 November 2021 - 13:36:00 WIB
Infografis Aturan Lengkap PPKM Level 1 di DKI Jakarta
Infografis Aturan Lengkap PPKM Level 1 di DKI Jakarta (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wilayah DKI Jakarta dinyatakan PPKM Level 1. Kebijakan itu berdasarkan instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan turun menjadi level 1, ada sejumlah penyesuaian. Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Mal juga boleh beroperasi 100 persen. Gedung untuk pernikahan boleh beroperasi 75 persen.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut