Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kembali SIKM 6-17 Mei 2021
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kebijakan ini akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, SIKM sejalan dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal tersebut. Sama seperti tahun lalu, SIKM wajib dibawa bagi masyarakat yang melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah Jakarta.

Riza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Dia mengaku khawatir terjadi lonjakan kasus covid-19 lagi apabila warga tetap memaksa tetap mudik. 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut