Infografis Jakarta Berlakukan SIKM 6-17 Mei 2021
Sabtu, 24 April 2021 - 14:52:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kebijakan ini akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, SIKM sejalan dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal tersebut. Sama seperti tahun lalu, SIKM wajib dibawa bagi masyarakat yang melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah Jakarta.
Riza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Dia mengaku khawatir terjadi lonjakan kasus covid-19 lagi apabila warga tetap memaksa tetap mudik.
Editor: Zen Teguh