Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revitalisasi Kota Tua Dimulai 2026, Pemprov Jakarta Kolaborasi dengan Danantara
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua Mulai 8 Februari

Jumat, 05 Februari 2021 - 18:34:00 WIB
Ingat, Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua Mulai 8 Februari
Kota Tua (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di Kawasan Kota Tua, Jakarta. Kendaraan bermotor nantinya dilarang melintas mulai 8 Februari 2021. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rekayasa dilakukan seiring dengan pemberlakuan kebijakan Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone/LEZ) di kawasan itu selama 24 jam bagi semua kendaraan.

"Ini untuk menunjang kegiatan LEZ, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitaran Kota Tua mulai pekan depan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).

Bagi para pegawai yang berkantor di Kota Tua bisa memanfaatkan angkutan ramah lingkungan yang disediakan. "Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," ujar Syafrin.

Bagi pengunjung disediakan area parkir yakni di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ucap Syafrin.


Rekayasa arus lalu lintas di Kota Tua tersebut akan diberlakukan dengan skema sebagai berikut:

• Arus Lalu Lintas Utara-Selatan dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas Utara-Selatan dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas Utara-Barat dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas Utara-Barat dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas Utara-Timur dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas Utara-Timur dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas Timur-Utara dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

• Arus Lalu Lintas Timur-Barat dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas Timur-Selatan diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas Selatan-Utara dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

• Arus Lalu Lintas Selatan-Timur dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas Selatan-Barat dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas Selatan-Barat dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas Barat-Utara dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

• Arus Lalu Lintas Barat-Timur dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas Barat-Selatan dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut