Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Mulai 6 Juni DKI Bakal Perluas Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ini

Rabu, 01 Juni 2022 - 13:09:00 WIB
Ingat! Mulai 6 Juni DKI Bakal Perluas Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ini
ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

lJAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota mulai 6 Juni 2022. Berikut daftarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan lagi mengingat penetapan status PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek serta peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta. 

”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ucap Syafrin, Rabu (1/6/2022). 

Sosialisasi ganjil-genap, kata Syafrin, sudah dilaksanakan sejak 26 Mei 2022 lalu dan akan berlangsung sampai dengan 5 Juni 2022. Kemudian efektif pada 6 Juni 2022. 

"Ganjil-genap ini berlaku di hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional," kata Syafrin.

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:

  • 1. Jalan Pintu Besar Selatan
  • 2. Jalan Gajah Mada
  • 3. Jalan Hayam Wuruk
  • 4. Jalan Majapahit
  • 5. Jalan Medan Merdeka Barat
  • 6. Jalan M.H Thamrin
  • 7. Jalan Jenderal Sudirman
  • 8. Jalan Sisingamangaraja
  • 9. Jalan Panglima Polim
  • 10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut