lJAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota mulai 6 Juni 2022. Berikut daftarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan lagi mengingat penetapan status PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek serta peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta.
Ibu Negara Prancis Minta Maaf karena Memaki Aktivis dengan Sebutan Jalang Tolol
”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ucap Syafrin, Rabu (1/6/2022).
Sosialisasi ganjil-genap, kata Syafrin, sudah dilaksanakan sejak 26 Mei 2022 lalu dan akan berlangsung sampai dengan 5 Juni 2022. Kemudian efektif pada 6 Juni 2022.
Jelang Libur Hari Lahir Pancasila, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Hari Ini
"Ganjil-genap ini berlaku di hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional," kata Syafrin.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:
Ada Polisi Nakal di 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, Lapor ke Nomor Ini
- 1. Jalan Pintu Besar Selatan
- 2. Jalan Gajah Mada
- 3. Jalan Hayam Wuruk
- 4. Jalan Majapahit
- 5. Jalan Medan Merdeka Barat
- 6. Jalan M.H Thamrin
- 7. Jalan Jenderal Sudirman
- 8. Jalan Sisingamangaraja
- 9. Jalan Panglima Polim
- 10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku