Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pemprov Jakarta Buka 26.500 Kuota Mudik Lebaran 2026 Gratis, Siapkan 661 Bus
Advertisement . Scroll to see content

Ingatkan ASN Pemprov DKI Jakarta Tak Boleh Mudik, Wagub Riza Patria: Ada Sanksi Tegas

Minggu, 11 April 2021 - 15:37:00 WIB
Ingatkan ASN Pemprov DKI Jakarta Tak Boleh Mudik, Wagub Riza Patria: Ada Sanksi Tegas
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan ASN di Pemprov DKI Jakarta dilarang mudik. (Foto: MNC Media/Komaruddin Bagja)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang adanya mudik Lebaran 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan itu juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) tak terkecuali di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Mendukung adanya kebijakan pelarangan mudik tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau, kami sarankan untuk tetap berada di rumah," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad  Riza Patria di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).

Riza juga menjelaskan saat ini Pemprov DKI Jakarta masih terus mengkaji terkait diberlakukannya kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak keluar masuk DKI Jakarta seperti tahun lalu.

"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," ujar Riza.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut