Ini 3 Ruas Jalan DKI Jakarta Berlaku Ganjil Genap Mulai 26 Agustus 2021
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap pada PPKM level 3 di DKI Jakarta. Ada tiga kawasan ganjil genap yang diterapkan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Ganjil genap itu akan berlaku 26 hingga 30 Agustus 2021. "Kita memutuskan untuk tetap melanjutkan ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (24/8/2021).
Sambodo mengatakan durasi ganjil genap masih sama yakni pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Kendaraan yang dikecualikan yakni kendaraan milik TNI-Polri, Pemadam Kebakaran, dan tenaga kesehatan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq