Ini Alasan Polisi soal Viral Kasus Pemerkosaan di Bintaro Baru Terungkap Setahun Kemudian
Sebagaimana diketahui, usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku turut membawa pergi handphone milik korban. Dari sanalah pelaku mengetahui akun instagram korban. Selanjutnya, pelaku berganti-ganti akun meneror korban serta kerap mengirimi gambar vulgar.
Polisi Akan Bongkar Makam Remaja Korban Pemerkosaan 7 Pria di Serpong Utara untuk Autopsi
"Pelaku ini menghilangkan jejak barang bukti di dalam HP korban, karena sering ada notifikasi dan panggilan masuk. Kemudian berganti-ganti akun mengintimidasi korban melalui akun media sosialnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku yang berinisial RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan atau pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad