Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bansos DKI Jakarta Bagi Warga yang Tak Terdata
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.
Sebanyak 1,2 juta kepala keluarga (KK) mendapat bantuan tersebut. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan program bansos PSBB Covid-19 diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria. Namun, jika ada warga yang merasa berhak dan belum mendapat bantuan bisa mendaftar lewat RW.
"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid, " kata Irmansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Selain itu, warga wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.
Irmansyah memaparkan mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).
Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok (beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta.
Berikut kriteria warga yang terdata menjadi penerima bansos:
• Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
• Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
• Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/ bulan;
• Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
• Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
• Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq