Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Ini Cara Pekerja Informal Dapat SIKM

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:42:00 WIB
Ini Cara Pekerja Informal Dapat SIKM
Ilustrasi Larangan Mudik (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga yang sakit tetap bisa masuk ke Jakarta. Syaratnya ada surat rujukan.

"Kemarin saya di Kedung Waringin ada yang ingin masuk karena patah tulang, kita izinkan," katanya.

Seperti diketahui, ada 11 usaha yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB. Di antaranya kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut