Ini Cara Pekerja Informal Dapat SIKM
Kamis, 28 Mei 2020 - 10:42:00 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga yang sakit tetap bisa masuk ke Jakarta. Syaratnya ada surat rujukan.
"Kemarin saya di Kedung Waringin ada yang ingin masuk karena patah tulang, kita izinkan," katanya.
Seperti diketahui, ada 11 usaha yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB. Di antaranya kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq