Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kendaraan yang Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil-Genap

Rabu, 07 Agustus 2019 - 13:48:00 WIB
Ini Kendaraan yang Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil-Genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan perluasan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu kota. Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada kendaraan yang dikecualikan terkait perluasan kebijakan ganjil-genap. Sistem ini tak berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan listrik.

"Tadi tentu ada pengecualian dari aspek kendaraan bermotor roda dua dan juga mobil listrik," katanya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/9/2019).

Syafrin menambahkan, kebijakan ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan mobil disabilitas. Nantinya, dia menambahkan, Pemprov DKI akan membagikan stiker penanda agar terbebas dari jerat hukum kebijakan ganjil-genap.

"Kemudian pemadam kebakaran, berikutnya kendaraan angkutan umum plat kuning ini ikut pengecualian. Berikutnya kendaraan angkutan barang khsus yang mengangkut BBG dan BBM ini juga dikecualikan," tuturnya.

Syafrin mengungkapkan, kendaraan pimpinan tinggi negara, kendaraan dinas operasional kantor pemerintah, baik TNI dan Polri juga terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Selain itu, kendaraan pimpinan dan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

"Juga kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Ini juga kami berikan penecualian. Terakhir kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini dilakukan pengawalan oleh rekan-rekan dari kepolisian. Itu untuk pengecualian ganjil-genap ini," tuturnya.

Syafrin mengatakan, uji coba ganjil-genap akan dilakukan mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Secara resmi kebijakan ganjil-genap akan mulai diberlakukan pada 9 September 2019.

Sejumlah ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap meliputi Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).

Selain itu, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Tomang Raya, DI Panjaitan, Kyai Caringin, Balikpapan, Suryopranoto, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, dan Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Perluasan lokasi juga terjadi hingga Jalan Senen Raya, Gunung Sahari, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut